Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut Musrenbangdes adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
Musrenbangdes Desa Kemiri kali ini warga desa kemiri diundang mewakili masing-masing wilayah dan organisasinya, memusyawarahkan dan menyepakati beberapa prioritas. Salah satu yang menjadi titik berat pada musyawarah kali ini antaralain respons terhadap kebijakan Pemerintah Pusat yaitu tindak lanjut setelah terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Kemiri dan juga penyertaaan modal Bumdes.

Musrenbangdes RKPdes Desa Kemiri tahun 2026 dipimpin oleh Sekretaris Desa kemudian direspon, ditanggapi dan disetujui oleh peserta musyawarah. Berdasarkan hasil kesepakatan Musrenbang Desa, panitia menyusun draft Dokumen RKP Desa yang memuat daftar program dan kegiatan beserta estimasi anggarannya. Penyusunan ini dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian program terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan kebijakan pembangunan daerah.
Setelah draft dokumen selesai disusun, dilakukan tahapan pengesahan oleh Kepala Desa sebagai pemimpin pemerintahan desa. Pengesahan ini biasanya dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari BPD sebagai wakil rakyat desa dan musyawarah warga desa untuk memastikan dokumen telah disepakati bersama dan memenuhi standar tata kelola pemerintahan desa. Pengesahan ini dilakukan memalui mekanisme MUSDes Penetapan RKPDes tahun 2026.

Dokumen RKP Desa yang telah disahkan akan menjadi dokumen resmi yang digunakan oleh pemerintah desa dalam melaksanakan program pembangunan selama satu tahun anggaran. Selain itu, dokumen ini juga menjadi prasyarat bagi desa untuk mengajukan dana dan bantuan dari pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi. Dokumen RKPDes sebagai dokumen resmi desa juga akan menjadi acuan bagi Pemeritah Desa dalam membuat APBdes tahun 2026 mendatang.