Desa Kemiri

Kec. Sigaluh, Kab. Banjarnegara
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Kemiri

Perayaan

Hari Santri Nasional

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Kemiri Kecamatan Sigaluh Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah

Berita Desa

Komentar Terbaru

Kategori

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut Musrenbangdes adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

Musrenbangdes Desa Kemiri kali ini warga desa kemiri diundang mewakili masing-masing wilayah dan organisasinya, memusyawarahkan dan menyepakati beberapa prioritas. Salah satu yang menjadi titik berat pada musyawarah kali ini antaralain respons terhadap kebijakan Pemerintah Pusat yaitu tindak lanjut setelah terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Kemiri dan juga penyertaaan modal Bumdes.

WhatsApp_Image_2025-09-25_at_10-51-40_7b2eeee4

Musrenbangdes RKPdes Desa Kemiri tahun 2026 dipimpin oleh Sekretaris Desa kemudian direspon, ditanggapi dan disetujui oleh peserta musyawarah. Berdasarkan hasil kesepakatan Musrenbang Desa, panitia menyusun draft Dokumen RKP Desa yang memuat daftar program dan kegiatan beserta estimasi anggarannya. Penyusunan ini dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian program terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan kebijakan pembangunan daerah.

Setelah draft dokumen selesai disusun, dilakukan tahapan pengesahan oleh Kepala Desa sebagai pemimpin pemerintahan desa. Pengesahan ini biasanya dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari BPD sebagai wakil rakyat desa dan musyawarah warga desa untuk memastikan dokumen telah disepakati bersama dan memenuhi standar tata kelola pemerintahan desa. Pengesahan ini dilakukan memalui mekanisme MUSDes Penetapan RKPDes tahun 2026. 

WhatsApp_Image_2025-09-25_at_10-51-40_94a5cf4c

Dokumen RKP Desa yang telah disahkan akan menjadi dokumen resmi yang digunakan oleh pemerintah desa dalam melaksanakan program pembangunan selama satu tahun anggaran. Selain itu, dokumen ini juga menjadi prasyarat bagi desa untuk mengajukan dana dan bantuan dari pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi. Dokumen RKPDes sebagai dokumen resmi desa juga akan menjadi acuan bagi Pemeritah Desa dalam membuat APBdes tahun 2026 mendatang.

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

497

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI497penduduk

511

PEREMPUAN

PEREMPUAN511penduduk

1.008

TOTAL

TOTAL1.008penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

KAMAL DAROJAT, S.Hum

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris

YEYEN TRIYANI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

TRI RUSTIYANI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum dan Perencanaan

ADNAN ANSHORI, S.Si

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

SOBIRIN

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesra dan Pelayanan

PARSO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun

NURHAELAN, S.Ag

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

592

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

0

Surat

Menu Kategori
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 20
Kemarin : 114
Total Pengunjung : 4.953
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.118
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.187.175.210,00Rp. 1.281.799.000,00

92.62%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 574.571.101,00Rp. 1.151.667.533,00

49.89%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 20.968.533,00Rp. -130.131.467,00

-16.11%

APBDesa 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 20.400.000,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 704.384.000,00Rp. 704.384.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 75.453.000,00Rp. 75.453.000,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 206.107.760,00Rp. 278.562.000,00

73.99%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 200.000.000,00Rp. 200.000.000,00

100%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.230.450,00Rp. 3.000.000,00

41.02%

APBDesa 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 254.157.868,00Rp. 401.722.092,00

63.27%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 268.338.233,00Rp. 603.398.480,00

44.47%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 13.175.000,00Rp. 30.204.000,00

43.62%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 11.900.000,00Rp. 78.342.961,00

15.19%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 27.000.000,00Rp. 38.000.000,00

71.05%
Pemerintah Desa

KAMAL DAROJAT, S.Hum

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

YEYEN TRIYANI

Sekretaris
Tidak Ada di Kantor

TRI RUSTIYANI

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

ADNAN ANSHORI, S.Si

Kaur Umum dan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

SOBIRIN

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

PARSO

Kasi Kesra dan Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

NURHAELAN, S.Ag

Kepala Dusun
Tidak Ada di Kantor