Pemerintah Desa Kemiri telah menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kebutuhan desa serta kebijakan dan program prioritas Pemerintah Pusat yang perlu diimplementasikan di tingkat desa.
Perubahan APBDes dilakukan untuk mengakomodasi perubahan pendapatan, penyesuaian belanja, serta pengalokasian anggaran pada program-program yang menjadi prioritas nasional. Salah satu fokus dalam perubahan APBDes tahun ini adalah mendukung pembentukan dan pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai upaya memperkuat perekonomian desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong kemandirian desa melalui penguatan kelembagaan ekonomi.
Proses penyusunan Perubahan APBDes diawali dengan evaluasi terhadap pelaksanaan APBDes berjalan, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui musyawarah desa. Dalam proses tersebut, berbagai usulan dan kebutuhan diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan pemerintah agar pelaksanaan program di desa berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Melalui perubahan anggaran ini, Pemerintah Desa berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan program-program strategis pemerintah tanpa mengesampingkan kebutuhan dasar masyarakat dan prioritas pembangunan desa. Seluruh pengalokasian anggaran tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Dengan ditetapkannya Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026, diharapkan seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan baik, termasuk dukungan terhadap Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai salah satu instrumen penguatan ekonomi desa. Pemerintah Desa mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan program pembangunan agar tercipta desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.